For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 16 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

Also known as: Perda Kabupaten Kulon Progo 16/2011 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 16 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:30 Desember 2011
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
LocationPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Effective Date-
Publication Date30 Desember 2011
Place of EnactmentWates

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2012. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 800.878.038.969,25, belanja daerah sebesar Rp. 834.118.054.664,45, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. 33.240.015.695,20. Pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp 39.415.164.187,00 untuk penerimaan dan Rp. 6.175.148.491,80 untuk pengeluaran, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 33.240.015.695,20. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pendapatan pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari bagi hasil pajak/bukan pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi pendapatan hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah dan obligasi daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah.

(-)

(-)