For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 2 Tahun 2005

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 Tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan

Also known as: Keppres 2/2005 · Keppres No. 2 Tahun 2005 · Keppres Nomor 2 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:4 Januari 2006Publication Date:4 Januari 2006
Organisasi Komisi & Badan NegaraStandar Akuntansi Pemerintah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 Tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Januari 2006
Publication Date04 Januari 2006
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan tugas Komite Standar Akuntansi Pemerintahan dengan mengubah susunan keanggotaan Komite. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan unit organisasi dan tugas Eselon I di Departemen Dalam Negeri. Komite Konsultatif dan Komite Kerja memiliki tugas masing-masing dalam perumusan konsep Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Susunan keanggotaan Komite Konsultatif dan Komite Kerja diubah, dengan penunjukan anggota baru dari berbagai instansi terkait, termasuk Departemen Keuangan, Departemen Dalam Negeri, dan asosiasi pemerintah daerah.

(-)

(-)