on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat
Also known as: Peraturan KPPU 3/2019 · Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2019 · Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penilaian terhadap penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham perusahaan yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diberikan wewenang untuk melakukan penilaian dan pengawasan terhadap transaksi yang memenuhi batasan nilai aset dan penjualan tertentu. Pelaku usaha diwajibkan untuk melakukan notifikasi kepada KPPU dalam jangka waktu tertentu setelah transaksi berlaku efektif secara yuridis. Peraturan ini juga mengatur tentang konsultasi tertulis yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha sebelum transaksi dilaksanakan. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa transaksi yang dilakukan di luar negeri namun memiliki dampak di Indonesia juga harus diberitahukan kepada KPPU.