For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2017

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan Dalam Rangka Pelaksanaan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Penanaman Modal

Also known as: Permen ESDM 14/2017 · Permen ESDM No. 14 Tahun 2017 · Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:7 Februari 2017Publication Date:6 Februari 2017
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan PublikPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan Dalam Rangka Pelaksanaan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Penanaman Modal
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date07 Februari 2017
Publication Date06 Februari 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1970)

Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Perubahan tersebut adalah penambahan Pasal 2A yang mengecualikan hak substitusi dalam pendelegasian kewenangan pemberian izin usaha ketenagalistrikan terhadap Izin Panas Bumi. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan kepercayaan investor dalam pengusahaan panas bumi dan melegitimasi keputusan pejabat pemerintahan yang setingkat dengan pemberi izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang panas bumi.

(-)

(-)