For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2008 tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Padang Pariaman Dari Wilayah Kota Pariaman Ke Nagari Parit Malintang Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat

Also known as: PP 79/2008 · PP No. 79 Tahun 2008 · PP Nomor 79 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2008Publication Date:30 Desember 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemindahan Ibu Kota Kabupaten Padang Pariaman Dari Wilayah Kota Pariaman Ke Nagari Parit Malintang Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Desember 2008
Publication Date30 Desember 2008
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memindahkan Ibu Kota Kabupaten Padang Pariaman dari wilayah Kota Pariaman ke Nagari Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat. Pemindahan ini dilakukan karena Kota Pariaman telah menjadi daerah otonom, sehingga Ibu Kota Kabupaten perlu berada di wilayah Kabupaten Padang Pariaman. Pemindahan ini diharapkan dapat mendorong pembangunan dan pengembangan ekonomi di Kabupaten Padang Pariaman dengan memperhatikan tata ruang dan aspirasi masyarakat setempat. Pendanaan untuk pemindahan ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman dan sumber pendanaan lain yang sah.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, penyelenggaraan administrasi pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Ibu Kota Kabupaten Padang Pariaman.

(-)