on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 15 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN PASIMASUNGGU TIMUR
Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 15/2003 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 15 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 15 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Kecamatan Pasimasunggu Timur di Kabupaten Selayar. Latar belakang pembentukan kecamatan baru ini adalah untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Kecamatan Pasimasunggu dimekarkan menjadi dua kecamatan, yaitu Kecamatan Pasimasunggu dan Kecamatan Pasimasunggu Timur. Wilayah Kecamatan Pasimasunggu yang semula terdiri dari 10 desa, setelah pemekaran, dibagi menjadi:
Ibukota Kecamatan Pasimasunggu Timur akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.