For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 8 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KANTOR PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Also known as: Perda Kabupaten Tanggamus 8/2008 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:2 Mei 2008Publication Date:24 April 2008
Pembentukan Lembaga NegaraPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN KANTOR PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
LocationPemerintah Kabupaten Tanggamus
Effective Date02 Mei 2008
Publication Date24 April 2008
Place of EnactmentKota Agung

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan mengenai materi yang sama dinyatakan tidak berlaku lagi setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

Peraturan Daerah ini membentuk Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) di Kabupaten Tanggamus. Pembentukan KPTSP bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti, dan terjangkau. Sasaran pembentukan KPTSP adalah terwujudnya pelayanan publik yang efisien dan meningkatnya hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik.

KPTSP bertugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan perizinan dan non-perizinan, yang jenisnya akan ditetapkan secara bertahap dengan Peraturan Bupati. Fungsi KPTSP meliputi perencanaan, koordinasi, pelayanan, pengendalian, monitoring dan evaluasi, penanganan pengaduan masyarakat, serta pelaksanaan tugas penunjang/ketatausahaan. Bupati wajib melakukan penyederhanaan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, termasuk pelayanan atas permohonan perizinan dan non perizinan yang dilakukan oleh KPTSP, percepatan waktu proses penyelesaian pelayanan, kepastian biaya pelayanan, dan kejelasan. Bupati mendelegasikan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada Kepala KPTSP untuk mempercepat proses pelayanan.

Susunan organisasi KPTSP terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Perizinan Umum, Seksi Perizinan Jasa Usaha, dan Seksi Perizinan Tertentu. Pengolahan dokumen persyaratan perizinan dan non perizinan dilakukan secara terpadu satu pintu, dengan jangka waktu penyelesaian pelayanan ditetapkan paling lama 15 hari kerja. Besaran biaya perizinan dan non perizinan dihitung sesuai dengan tarif yang ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

KPTSP wajib menyediakan sarana pengaduan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat secara cepat, tepat dan memberikan jawaban serta penyelesaian.

1. Sebelum dilakukan pelantikan pejabat struktural maupun perangkat lainnya berdasarkan Peraturan Daerah ini maka ketentuan perizinan masih menggunakan ketentuan Peraturan Daerah sebelumnya. 2. Setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini maka segala ketentuan mengenai materi yang sama dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)