on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Also known as: PERPRES 42/2018 · PERPRES No. 42 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 42 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Tujuannya adalah untuk mengatur hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi pimpinan, pejabat, dan pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembagian hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengarah, Kepala, Wakil Kepala, Deputi, Staf Khusus Dewan Pengarah, Anggota Dewan Pakar, Anggota Kelompok Ahli, Anggota Satuan Tugas Khusus, dan pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Hak keuangan dan fasilitas lainnya termasuk biaya perjalanan dinas yang disesuaikan dengan tingkat jabatan. Pembiayaan hak keuangan dan fasilitas ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan bagi Dewan Pakar, Satuan Tugas Khusus, Kelompok Ahli, dan pegawai akan diatur oleh Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.