For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 8 Tahun 2015

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Also known as: Keppres 8/2015 · Keppres No. 8 Tahun 2015 · Keppres Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:20 Maret 2015Publication Date:20 Maret 2015
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Maret 2015
Publication Date20 Maret 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri

Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2015 ini dikeluarkan untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Jepang, Republik Rakyat Tiongkok, dan Malaysia pada tanggal 22 sampai dengan 28 Maret 2015. Penugasan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden berada di luar negeri. Keputusan ini mengacu pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000. Wakil Presiden diberi kewenangan untuk menjalankan tugas-tugas Presiden sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama periode kunjungan tersebut.

(-)

(-)