For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Melawi 10/2016 · Perda Kabupaten Melawi No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:16 Desember 2016Publication Date:16 Desember 2016
Struktur Organisasi PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Melawi
Effective Date16 Desember 2016
Publication Date16 Desember 2016
Place of EnactmentNanga Pinoh

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 21 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Melawi. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 21 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Melawi.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan menetapkan pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Melawi.

Ketentuan Substansial:

Perangkat Daerah Kabupaten Melawi terdiri dari:

  1. Sekretariat Daerah (Tipe B)
  2. Sekretariat DPRD (Tipe C)
  3. Inspektorat Daerah (Tipe A)
  4. Dinas Daerah (terdiri dari berbagai tipe dan menyelenggarakan urusan pemerintahan yang berbeda-beda)
  5. Badan Daerah (melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan)
  6. Kecamatan (dibentuk untuk meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa)

Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta UPT di bidang pendidikan dan kesehatan. Bupati dapat dibantu oleh Staf Ahli yang bertugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis. Jabatan Perangkat Daerah diatur berdasarkan eselon dan jenis jabatan.

1. Perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan kesehatan berbentuk Rumah Sakit Umum Daerah yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dibentuknya unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Anggaran perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang pelayanan kesehatan berbentuk Rumah Sakit Umum Daerah sebagai dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangannya ditetapkan. 3. Perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum peraturan daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 4. Anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 5. Perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi Sekretariat KORPRI Kabupaten yang terbentuk sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan Peraturan Daerah ini diundangkan. 6. Layanan tugas dan fungsi sekretariat KORPRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwadahi dalam tugas-tugas perangkat daerah yakni Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. 7. Penyesuaian pengisian jabatan direktur Rumah sakit daerah dan kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 sebagai jabatan fungsional, dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak peraturan daerah ini berlaku. 8. Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, UPT yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya peraturan bupati tentang pembentukan UPT yang baru. 9. Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, pegawai aparatur sipil negara yang menduduki jabatan perangkat daerah tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan peraturan daerah ini. 10. Pengisian kepala perangkat daerah dan kepala unit kerja pada perangkat daerah untuk pertama kalinya dilakukan dengan pengukuhan pejabat yang sudah memegang jabatan setingkat dengan jabatan yang akan diisi dengan ketentuan memenuhi persyaratan dan kompetensi jabatan.

(-)