For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 74 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 74 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Tunjangan Panitera

Also known as: Keppres 74/1999 · Keppres No. 74 Tahun 1999 · Keppres Nomor 74 Tahun 1999

Status:
Inactive
Effective Date:5 Juli 1999Publication Date:5 Juli 1999
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Tunjangan Panitera
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Juli 1999
Publication Date05 Juli 1999
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1995 tentang Tunjangan Panitera

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyeimbangkan beban kerja pengadilan dengan klasifikasi pengadilan yang ada. Oleh karena itu, klasifikasi Pengadilan Negeri diubah dari empat kelas menjadi tiga kelas. Perubahan ini mengharuskan penyempurnaan Lampiran II dari Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1995 tentang Tunjangan Panitera. Perubahan spesifik yang dilakukan adalah penghapusan kolom 8 pada Lampiran II sehingga kolom 9 menjadi kolom 8, serta penggantian Kelas IIA pada kolom 7 menjadi Kelas II.

(-)

(-)