For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 13 Tahun 1999 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 5/2004 · Perda Kabupaten Ciamis No. 5 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:12 Maret 2004Publication Date:9 Februari 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 13 Tahun 1999 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
LocationPemerintah Kabupaten Ciamis
Effective Date12 Maret 2004
Publication Date09 Februari 2004
Place of EnactmentCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Latar belakang perubahan ini adalah karena beberapa ketentuan dalam peraturan sebelumnya dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan saat ini.

Perubahan meliputi:

  1. Tata cara pembayaran retribusi parkir, di mana pengguna jasa parkir sebagai wajib retribusi wajib melakukan pembayaran retribusi yang terutang secara sekaligus atau lunas.
  2. Ketentuan pidana, di mana wajib retribusi yang melanggar ketentuan yang ada dan merugikan keuangan daerah diancam dengan pidana kurungan atau denda.
  3. Penambahan Bab tentang pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah yang dilakukan oleh Dinas terkait bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja, meliputi pengawasan preventif dan represif. Pengawasan preventif meliputi pembinaan kesadaran hukum, peningkatan profesionalisme aparatur, dan peningkatan peran fungsi pelaporan. Pengawasan represif meliputi tindakan penertiban, penyerahan penanganan pelanggaran kepada lembaga peradilan, dan pengenaan sanksi administratif dan hukuman disiplin kepada pegawai yang melanggar.

(-)

1. Wajib Retribusi yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (3) Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15 ayat (1) serta tidak melaksanakan kewajiban lainnya dalam Peraturan Daerah ini, sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam dengan Pidana Kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah).