For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 10 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2009 tentang Jabatan Struktural Tata Usaha Pada Sekolah Menengah Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate

Also known as: Perda Kota Ternate 10/2009 · Perda Kota Ternate No. 10 Tahun 2009 · Perda Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:13 Maret 2009Publication Date:13 Maret 2009
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeJabatan Struktural Tata Usaha Pada Sekolah Menengah Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate
LocationPemerintah Kota Ternate
Effective Date13 Maret 2009
Publication Date13 Maret 2009
Place of EnactmentTernate

Peraturan ini mencabut: 1. Segala produk hukum Daerah Kota Ternate yang mengatur tentang Jabatan Struktural Tata Usaha pada Sekolah Menengah Negeri di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate.

Peraturan Daerah ini menetapkan jabatan struktural Tata Usaha pada Sekolah Menengah Negeri di lingkungan Pemerintah Kota Ternate. Tata Usaha merupakan unsur pelayanan administratif di sekolah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah. Tugas Tata Usaha meliputi penyelenggaraan urusan umum, kepegawaian, dan keuangan sekolah. Fungsi Tata Usaha mencakup pelaksanaan urusan perlengkapan, surat menyurat, kearsipan, kerumah-tanggaan, administrasi kepegawaian, dan administrasi keuangan sekolah. Kepala Tata Usaha pada Sekolah Kejuruan adalah Jabatan Struktural Eselon IVb, sedangkan pada Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah adalah Jabatan Struktural Eselon Va. Kepala Tata Usaha diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah atas usul Kepala Dinas setelah dikoordinasikan oleh Kepala Sekolah.

(-)

(-)