For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2020 tentang Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi Layanan Pos Universal, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi, Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal, Dan Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran

Also known as: Permenkominfo 3/2020 · Permenkominfo No. 3 Tahun 2020 · Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 April 2020Publication Date:30 April 2020
Telekomunikasi & Dunia DigitalJaminan Fidusia & Pembiayaan

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemeJatuh Tempo Pembayaran Kontribusi Layanan Pos Universal, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi, Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal, Dan Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date30 April 2020
Publication Date30 April 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1444) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1676). 2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2017 tentang Mekanisme Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 163). 3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaporan Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, dan Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju Dalam Penyelenggaraan Penyiaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 791).

Peraturan Menteri ini diterbitkan sebagai respons terhadap bencana nasional COVID-19 yang berdampak pada sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran. Tujuannya adalah untuk membantu perusahaan, terutama UMKM dan UMI di bidang pos dan informatika, serta menjaga keberlangsungan hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja dengan mengatur jatuh tempo pembayaran kontribusi layanan pos universal, biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi, kontribusi kewajiban pelayanan universal telekomunikasi, dan biaya izin penyelenggaraan penyiaran. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016, yang mengatur bahwa pembayaran BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO wajib dilakukan paling lambat 30 April tahun berikutnya, dengan opsi pembayaran per triwulan atau semester. Untuk tahun buku 2019, yang jatuh tempo pada 30 April 2020, pembayaran dijadwalkan paling lambat 30 Juni 2020. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2017, yang menetapkan bahwa penyelenggara pos wajib membayar Kontribusi Penyelenggaraan LPU setiap tahun paling lambat tanggal 31 Mei tahun berikutnya, dengan pengecualian untuk tahun buku 2019, yang jatuh tempo paling lambat tanggal 31 Juli 2020. Terakhir, dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2018, yang mengatur bahwa SPP untuk biaya izin diterbitkan dan disampaikan kepada Lembaga Penyiaran setiap tahun, dengan jatuh tempo pembayaran mengacu pada tanggal penerbitan IPP. Khusus untuk tahun 2020, bagi Lembaga Penyiaran yang jatuh tempo pembayaran antara 30 April 2020 hingga 30 Juni 2020, jatuh tempo pembayarannya ditetapkan menjadi tanggal 30 Juni 2020.

1. SPP yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, bagi Lembaga Penyiaran yang jatuh temponya ditetapkan menjadi tanggal 30 Juni 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dengan sendirinya disesuaikan dan tidak diterbitkan SPP baru.

(-)