on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
Also known as: Perda Kabupaten Karang Asem 8/2017 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dengan mempertimbangkan indeks harga, perkembangan perekonomian Kabupaten Karangasem, serta perkembangan dan penambahan objek retribusi. Struktur tarif retribusi mencakup berbagai kategori seperti rumah kediaman, kesatrian/asrama/pondokan, hotel, rumah makan, rumah sakit, poliklinik, dan berbagai jenis usaha lainnya. Tarif retribusi untuk masing-masing kategori dan klasifikasi ditetapkan dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Selain itu, Peraturan Daerah ini juga mengatur mekanisme pemungutan retribusi, yaitu menggunakan karcis untuk sebagian besar struktur tarif dan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) untuk penyelenggaraan hiburan/keramaian. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dapat lebih sesuai dengan kondisi terkini dan memberikan kontribusi yang optimal bagi pengelolaan sampah di Kabupaten Karangasem.