For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

Also known as: Perda Kabupaten Karang Asem 8/2017 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:4 Desember 2017Publication Date:4 Desember 2017
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
LocationPemerintah Kabupaten Karang Asem
Effective Date04 Desember 2017
Publication Date04 Desember 2017
Place of EnactmentAmlapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 10) Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Karangasem Nomor 53 Tahun 2014 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan ( Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2014 Nomor 55 )

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dengan mempertimbangkan indeks harga, perkembangan perekonomian Kabupaten Karangasem, serta perkembangan dan penambahan objek retribusi. Struktur tarif retribusi mencakup berbagai kategori seperti rumah kediaman, kesatrian/asrama/pondokan, hotel, rumah makan, rumah sakit, poliklinik, dan berbagai jenis usaha lainnya. Tarif retribusi untuk masing-masing kategori dan klasifikasi ditetapkan dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Selain itu, Peraturan Daerah ini juga mengatur mekanisme pemungutan retribusi, yaitu menggunakan karcis untuk sebagian besar struktur tarif dan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) untuk penyelenggaraan hiburan/keramaian. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dapat lebih sesuai dengan kondisi terkini dan memberikan kontribusi yang optimal bagi pengelolaan sampah di Kabupaten Karangasem.

(-)

(-)