For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 91 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 91 Tahun 1957 tentang Penolakan Banding Kwee Kim Tjok pemilik perusahaan truck Trayek Tasikmalaya-Sumedang-Cirebon

Also known as: Keppres 91/1957 · Keppres No. 91 Tahun 1957 · Keppres Nomor 91 Tahun 1957

Status:
Active
Publication Date:28 Maret 1957
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenolakan Banding Kwee Kim Tjok pemilik perusahaan truck Trayek Tasikmalaya-Sumedang-Cirebon
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date28 Maret 1957
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 1957 ini menolak banding yang diajukan oleh Kwee Kim Tjok, pemilik perusahaan truk 'CHAN', terhadap penolakan permohonan untuk mengangkut barang dengan truk umum melalui trajek Tasik-Malaja-Bandung-Sumedang-Cirebon. Penolakan ini didasarkan pada hasil perhitungan muatan yang disampaikan kepada Inspeksi Lalu Lintas Jalan selama enam bulan, dan tidak ada alasan yang dapat menghilangkan dasar keputusan Menteri Perhubungan sebelumnya. Keputusan ini diumumkan dalam Berita Negara dan salinannya diberikan kepada beberapa pihak terkait.

(-)

(-)