For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 22 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 22 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Haluoleo

Also known as: Permenhub 22/2024 · Permenhub No. 22 Tahun 2024 · Permenhub Nomor 22 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:27 September 2024Publication Date:6 September 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Haluoleo
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date27 September 2024
Publication Date06 September 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas organisasi dan kinerja pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersial, khususnya di Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Haluoleo. Penataan ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kantor UPBU Haluoleo merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Perhubungan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. Kantor ini bertugas melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait, serta kegiatan keamanan, keselamatan, dan ketertiban penerbangan. Fungsi-fungsi yang diselenggarakan meliputi penyusunan rencana dan program, pengoperasian dan perawatan fasilitas, pengamanan pelayanan, pengawasan keamanan, kerja sama usaha, dan pengelolaan keuangan serta barang milik negara.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan struktural dan fungsional yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kantor UPBU Haluoleo tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat serta dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)