on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2020
Also known as: Perda Kabupaten Aceh Barat Daya 2/2021 · Perda Kabupaten Aceh Barat Daya No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 2 Tahun 2021
Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Laporan keuangan tersebut meliputi:
Qanun ini juga menjabarkan secara rinci realisasi anggaran pendapatan dan belanja, saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas. Selain itu, dilampirkan pula berbagai daftar rekapitulasi terkait aset, piutang, investasi daerah, dan kewajiban daerah.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Barat Daya sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBK.