For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Also known as: Perda Kabupaten Mamuju Utara 5/2016 · Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Mamuju Utara Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:8 Agustus 2016Publication Date:26 Juli 2016
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKawasan Tanpa Rokok
LocationPemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Effective Date08 Agustus 2016
Publication Date26 Juli 2016
Place of EnactmentPasangkayu

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertujuan untuk mewujudkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat, melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya produk tembakau, mencegah penyakit akibat pencemaran udara oleh rokok, melindungi kelompok rentan seperti anak-anak, remaja, dan perempuan hamil dari pengaruh iklan dan promosi rokok, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok.

Peraturan ini mengatur penertiban ruang publik terkait iklan produk tembakau, termasuk persyaratan iklan yang harus mencantumkan peringatan kesehatan dan tidak menyesatkan. Pemerintah Daerah berwenang melakukan penertiban ruang publik terhadap aktivitas pemasangan berbagai jenis iklan untuk mempromosikan produk tembakau. Selain itu, peraturan ini menetapkan KTR di berbagai tempat seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya. Pimpinan atau penanggung jawab KTR wajib memasang iklan layanan masyarakat tentang KTR dan bahaya merokok, serta menyediakan ruang khusus merokok (kecuali di tempat anak bermain, tempat ibadah, dan angkutan umum).

Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam mewujudkan KTR, larangan merokok di KTR, serta pembinaan, pengawasan, dan penindakan pelanggaran KTR oleh Pemerintah Daerah. Pembiayaan untuk penyelenggaraan KTR bersumber dari APBD.

1. Pimpinan dan/atau penanggungjawab tempat-tempat KTR wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak peraturan daerah ini tetapkan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 32 (merokok di KTR) diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 34 (penyelenggara kegiatan yang mendapat dukungan sponsor dari pelaku usaha yang mengiklankan produk tembakau dan/atau bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau, dilarang mengikutsertakan anak-anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun) diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 35 (Pelaku usaha yang mengiklankan produk tembakau dan/atau bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau, dilarang mengikut- sertakan perempuan hamil) diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 32 (merusak dan/atau menghilangkan stiker, tanda atau simbol-simbol yang berisi pesan “Kawasan Tanpa Rokok”, “Kawasan Bebas Rokok”, dan lain-lain stiker yang berisi pesan atau himbauan untuk tidak merokok yang dipasang atau tertempel pada tempat-tempat KTR dan/atau pada tempat-tempat lain yang berada dalam ruang publik) dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.5.000.000,- (lima juta). 5. Pelanggaran terhadap Pasal 33 (merusak dan/atau menghilangkan iklan layanan masyarakat yang bertuliskan pesan “Bahaya Merokok bagi Kesehatan” yang dipasang pada tempat-tempat KTR dan/atau pada tempat-tempat lain yang berada dalam ruang public) dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.5.000.000,- (lima juta).