on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Also known as: Perda Kabupaten Mamuju Utara 5/2016 · Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Mamuju Utara Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertujuan untuk mewujudkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat, melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya produk tembakau, mencegah penyakit akibat pencemaran udara oleh rokok, melindungi kelompok rentan seperti anak-anak, remaja, dan perempuan hamil dari pengaruh iklan dan promosi rokok, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok.
Peraturan ini mengatur penertiban ruang publik terkait iklan produk tembakau, termasuk persyaratan iklan yang harus mencantumkan peringatan kesehatan dan tidak menyesatkan. Pemerintah Daerah berwenang melakukan penertiban ruang publik terhadap aktivitas pemasangan berbagai jenis iklan untuk mempromosikan produk tembakau. Selain itu, peraturan ini menetapkan KTR di berbagai tempat seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya. Pimpinan atau penanggung jawab KTR wajib memasang iklan layanan masyarakat tentang KTR dan bahaya merokok, serta menyediakan ruang khusus merokok (kecuali di tempat anak bermain, tempat ibadah, dan angkutan umum).
Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam mewujudkan KTR, larangan merokok di KTR, serta pembinaan, pengawasan, dan penindakan pelanggaran KTR oleh Pemerintah Daerah. Pembiayaan untuk penyelenggaraan KTR bersumber dari APBD.