on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 11 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kota Binjai
Also known as: Perda Kota Binjai 2/2020 · Perda Kota Binjai No. 2 Tahun 2020 · Perda Kota Binjai Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 2 Tahun 2020 mencabut Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 11 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kota Binjai. Latar belakang pencabutan ini adalah karena Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tersebut tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa Pegawai ASN berhimpun dalam wadah Korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia, serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang menyatakan bahwa Kelembagaan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI bukan merupakan Perangkat Daerah.