For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 11 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2001 tentang Peningkatan Konsulat Republik Indonesia Di Johor Bahru, Malaysia Menjadi Konsulat Jenderal Republik Indonesia

Also known as: Keppres 11/2001 · Keppres No. 11 Tahun 2001 · Keppres Nomor 11 Tahun 2001

Status:
Active
Effective Date:17 Januari 2001Publication Date:17 Januari 2001
Hukum Ketatanegaraan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePeningkatan Konsulat Republik Indonesia Di Johor Bahru, Malaysia Menjadi Konsulat Jenderal Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Januari 2001
Publication Date17 Januari 2001
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1976 tentang Pokok-pokok Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 1999.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan status Konsulat Republik Indonesia di Johor Bahru, Malaysia menjadi Konsulat Jenderal Republik Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menampung peningkatan kegiatan di bidang ekonomi, perdagangan, dan kekonsuleran seiring dengan meningkatnya hubungan bilateral antara Indonesia dan Malaysia. Konsulat Jenderal ini akan dipimpin oleh seorang Konsul Jenderal yang bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia di Kuala Lumpur. Wilayah kerja Konsulat Jenderal meliputi Melaka, Negeri Sembilan, dan Pahang. Formasi kepegawaian dan pembiayaan Konsulat Jenderal ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri dan dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri. Tugas, fungsi, dan tata kerja Konsulat Jenderal ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

(-)

(-)