on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 42 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah
Also known as: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 42/2011 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 42 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 42 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah.
Latar Belakang dan Tujuan:
Penyertaan modal ini bertujuan untuk menunjang pengembangan dan peningkatan daya saing PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah, memperluas jangkauan operasional, meningkatkan daya saing, serta menunjang pertumbuhan ekonomi daerah. Dukungan dana diharapkan dapat menyediakan jasa dan pelayanan perbankan sesuai kebutuhan masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Penyertaan modal dinyatakan dalam bentuk uang dan dianggarkan dalam APBD Kabupaten. Sumber modal berasal dari penyisihan penerimaan daerah kecuali Dana Alokasi Khusus (DAK), pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi. Pemenuhan penyertaan modal dianggarkan setiap tahun dalam APBD sesuai kemampuan keuangan daerah. Jumlah penyertaan modal yang diberikan adalah sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah). Pengelolaan modal harus dilakukan secara profesional dan proporsional untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat. Pengelolaan modal menjadi tanggung jawab pengurus PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah dengan prinsip pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Pertanggungjawaban pengelolaan modal harus disampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.