For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 15 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Rumah Kos

Also known as: Perda Kabupaten Konawe 15/2015 · Perda Kabupaten Konawe No. 15 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 15 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:21 Desember 2015Publication Date:21 Desember 2015
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Rumah Kos
LocationPemerintah Kabupaten Konawe
Effective Date21 Desember 2015
Publication Date21 Desember 2015
Place of EnactmentUnaaha

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan rumah kos di Kabupaten Konawe. Latar belakangnya adalah peningkatan urbanisasi dan perkembangan fasilitas yang menarik minat masyarakat untuk tinggal di rumah kos. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, mewujudkan rumah kos yang layak, aman, dan nyaman, menunjang pembangunan berkelanjutan, menata administrasi kependudukan, serta melindungi kepentingan semua pihak. Ketentuan substansial mencakup kewajiban memiliki izin pengelolaan rumah kos yang diberikan oleh Bupati atau Kepala BPPT setelah memenuhi persyaratan seperti persetujuan prinsip membangun, rekomendasi UKL/UPL, izin lingkungan, IMB, dan HO. Pengelola rumah kos juga wajib melaporkan jumlah dan identitas penghuni, mencegah kegiatan melawan hukum, serta membuat tata tertib. Penghuni wajib menjaga tata tertib dan mematuhi aturan administrasi kependudukan. Pemerintah Daerah berwenang melakukan pembinaan dan pengendalian.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Pengelola Rumah Kos yang telah melaksanakan Pengelolaan Rumah Kos berkewajiban melakukan penyesuaian dengan Peraturan Daerah ini paling lama 6 (enam) bulan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 7 dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis. 2. Jika peringatan tidak diindahkan, dikenakan sanksi berupa pembekuan Izin Pengelolaan Rumah Kos. 3. Jika pembekuan izin tidak diindahkan dalam 7 hari, dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan Izin Pengelolaan Rumah Kos. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) dan pasal 11 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).