on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Buru
Also known as: Perda Kabupaten Buru 5/2015 · Perda Kabupaten Buru No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Buru Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 05 Tahun 2015 ini membentuk organisasi dan tata kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Buru. Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, dan usaha kecil menengah.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk karena Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 06 Tahun 2008 dan Nomor 05 Tahun 2008) dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan struktur dan tata kerja agar lebih efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugas pokok, fungsi, dan kewenangan Disperindagkop UKM.
Ketentuan Substansial: