For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan

Also known as: PP 76/2015 · PP No. 76 Tahun 2015 · PP Nomor 76 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:7 Oktober 2015Publication Date:7 Oktober 2015
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Oktober 2015
Publication Date07 Oktober 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan mengenai Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012. Perubahan ini mencakup pengaturan bayi yang baru lahir dari PBI Jaminan Kesehatan, mekanisme perubahan data PBI melalui penghapusan, penggantian, atau penambahan, serta jangka waktu penetapan perubahan data. Peraturan ini juga mengatur verifikasi dan validasi data PBI oleh Menteri, serta penetapan dan pendaftaran perubahan data PBI oleh Menteri terkait. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan jaminan kesehatan yang lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.

(-)

(-)