Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan di daerah, mewujudkan pengelolaan arsip yang handal, melindungi kepentingan negara dan masyarakat, menjamin keselamatan dan keamanan arsip pemerintah daerah, meningkatkan kualitas layanan publik dalam bidang informasi kearsipan, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kearsipan. Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan kearsipan, termasuk perencanaan kearsipan yang meliputi Rencana Strategis, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dan Rencana Kerja dan Anggaran Lembaga Kearsipan Daerah. Penyelenggaraan kearsipan dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Daerah dan unit kearsipan pada perangkat daerah lainnya. Peraturan ini juga mengatur pengembangan sumber daya manusia kearsipan, pengelolaan arsip dinamis dan statis, pembinaan dan pengawasan kearsipan, penyediaan sarana dan prasarana kearsipan, pelayanan jasa kearsipan, pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi, pembiayaan kearsipan, serta kerjasama dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kearsipan.