For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Also known as: Perda Kota Probolinggo 8/2018 · Perda Kota Probolinggo No. 8 Tahun 2018 · Perda Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2018Publication Date:28 Desember 2018
Kearsipan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN KEARSIPAN
LocationPemerintah Kota Probolinggo
Effective Date28 Desember 2018
Publication Date28 Desember 2018
Place of EnactmentProbolinggo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan di daerah, mewujudkan pengelolaan arsip yang handal, melindungi kepentingan negara dan masyarakat, menjamin keselamatan dan keamanan arsip pemerintah daerah, meningkatkan kualitas layanan publik dalam bidang informasi kearsipan, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kearsipan. Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan kearsipan, termasuk perencanaan kearsipan yang meliputi Rencana Strategis, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dan Rencana Kerja dan Anggaran Lembaga Kearsipan Daerah. Penyelenggaraan kearsipan dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Daerah dan unit kearsipan pada perangkat daerah lainnya. Peraturan ini juga mengatur pengembangan sumber daya manusia kearsipan, pengelolaan arsip dinamis dan statis, pembinaan dan pengawasan kearsipan, penyediaan sarana dan prasarana kearsipan, pelayanan jasa kearsipan, pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi, pembiayaan kearsipan, serta kerjasama dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kearsipan.

(-)

1. Walikota berwenang memberikan sanksi administratif kepada pejabat/pelaksana dan lembaga/orang yang melanggar ketentuan. 2. Sanksi administratif berupa: teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala/pangkat, penghentian bantuan anggaran, pengembalian biaya jasa, atau pemutusan kerjasama dan ganti rugi.