Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.323.306.311.265,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.338.806.311.265,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (15.500.000.000,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 19.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. (3.500.000.000,00), menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 15.500.000.000,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan dana insentif daerah. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, serta dana penyesuaian dan otonomi khusus.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, serta belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran terdiri dari penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.
Peraturan ini juga mengatur mengenai belanja tidak terduga, keadaan darurat, dan keperluan mendesak yang dapat didanai dari APBD.