For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Hubungan Organ Badan Pengelola Keuangan Haji dan Hubungan Antar Lembaga

Also known as: Peraturan BPKH 2/2018 · Peraturan BPKH No. 2 Tahun 2018 · Peraturan BPKH Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:7 September 2018Publication Date:7 Agustus 2018
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Badan Pengelola Keuangan Haji
ThemeTata Hubungan Organ Badan Pengelola Keuangan Haji dan Hubungan Antar Lembaga
LocationBadan Pengelola Keuangan Haji
Effective Date07 September 2018
Publication Date07 Agustus 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji ini mengatur tata hubungan antara organ BPKH dan hubungan antar lembaga. Organ BPKH terdiri dari Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas. Badan Pelaksana bertugas melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan Keuangan Haji, dengan masing-masing anggota bertanggung jawab atas bidang tugasnya seperti kesekretariatan, hukum, kepatuhan, perencanaan, pengembangan, keuangan, akuntansi, investasi, sumber daya manusia, kemaslahatan, penempatan, teknologi informasi, operasional, pengadaan barang dan jasa, manajemen risiko, dan audit internal. Dewan Pengawas bertugas mengawasi perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan Keuangan Haji.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Badan Pelaksana dapat mengusulkan atau melaporkan kepada Presiden, meminta penetapan, berkoordinasi, dan memberi masukan kepada Menteri, memberi laporan kepada Presiden melalui Menteri, meminta persetujuan atau melaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, serta meminta persetujuan, melaporkan, atau melaksanakan rekomendasi Dewan Pengawas. Dewan Pengawas memiliki kewenangan untuk memberikan penilaian dan/atau persetujuan kepada Badan Pelaksana, memberikan rekomendasi, berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan terkait pengawasan, memberi saran dan rekomendasi kepada Presiden melalui Menteri, melaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, dan melaporkan kepada Presiden.

BPKH juga berkoordinasi dengan berbagai kementerian/lembaga terkait pengelolaan ibadah haji, jasa keuangan, dan investasi, baik di dalam maupun di luar negeri. Selain itu, BPKH dapat bekerja sama dengan badan usaha dan/atau lembaga lain untuk meningkatkan kualitas pengelolaan Keuangan Haji serta pengembangan dan pembinaan kelembagaan BPKH.

(-)

(-)