For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengembangan Usaha Mikro

Also known as: Perda Kota Tasikmalaya 2/2020 · Perda Kota Tasikmalaya No. 2 Tahun 2020 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:8 September 2020Publication Date:8 September 2020
Badan Usaha & PerdaganganKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengembangan Usaha Mikro
LocationPemerintah Kota Tasikmalaya
Effective Date08 September 2020
Publication Date08 September 2020
Place of EnactmentTasikmalaya

(-)

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengembangan Usaha Mikro dibentuk dengan maksud memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman dalam mengembangkan, memberdayakan, dan melindungi Usaha Mikro untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan Usaha Mikro agar dapat mengembangkan kegiatan usahanya, berdaya saing, dan memperoleh hasil optimal, serta memperkuat dan melindungi Usaha Mikro agar menjadi pelaku usaha yang tangguh, mandiri, dan berkesinambungan. Peraturan ini mengatur tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pengembangan Usaha Mikro, termasuk menetapkan kebijakan, memfasilitasi pembiayaan, membuka akses pemasaran, dan mendorong terciptanya Usaha Mikro baru. Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan yang meliputi aspek pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, dukungan kelembagaan, dan promosi dagang. Dunia usaha dan masyarakat berperan serta aktif dalam menumbuhkan iklim usaha. Pengembangan Usaha Mikro difasilitasi oleh Pemerintah Daerah yang meliputi produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, serta desain dan teknologi. Pelaku Usaha Mikro berhak memperoleh perlakuan yang sama dalam berusaha, keamanan dan kenyamanan, fasilitasi, serta advokasi dan perlindungan. Mereka juga berkewajiban menjual barang atau jasa yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, memperlakukan konsumen secara benar dan jujur, serta melakukan usaha pada lokasi yang telah ditetapkan. Setiap pelaku Usaha Mikro dilarang melakukan praktik monopoli, persaingan tidak sehat, serta memproduksi dan mengedarkan barang terlarang.

(-)

(-)