Peraturan Daerah Kota Surakarta ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surakarta Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional (LO), laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini juga dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp2.028.438.691.045,88 dan belanja sebesar Rp2.087.823.395.600,00, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp59.884.704.554,12). Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp314.315.289.323,00, menghasilkan sisa lebih perhitungan anggaran sebesar Rp254.430.584.768,88. Neraca per 31 Desember 2022 mencatat jumlah aset sebesar Rp13.346.911.193.229,90 dan jumlah kewajiban sebesar Rp48.049.788.414,53.
Laporan operasional mencatat pendapatan LO sebesar Rp2.381.840.038.156,76 dan beban LO sebesar Rp1.943.656.427.217,12. Laporan perubahan ekuitas mencatat ekuitas awal sebesar Rp12.667.149.943.918,90 dan ekuitas akhir sebesar Rp13.298.861.404.815,30. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.