For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Also known as: Perda Kota Surakarta 8/2023 · Perda Kota Surakarta No. 8 Tahun 2023 · Perda Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:8 Agustus 2023Publication Date:8 Agustus 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LocationPemerintah Kota Surakarta
Effective Date08 Agustus 2023
Publication Date08 Agustus 2023
Place of EnactmentSurakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2022 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surakarta Nomor 120). 2. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2022 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surakarta Nomor 125).

Peraturan Daerah Kota Surakarta ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surakarta Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional (LO), laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini juga dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp2.028.438.691.045,88 dan belanja sebesar Rp2.087.823.395.600,00, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp59.884.704.554,12). Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp314.315.289.323,00, menghasilkan sisa lebih perhitungan anggaran sebesar Rp254.430.584.768,88. Neraca per 31 Desember 2022 mencatat jumlah aset sebesar Rp13.346.911.193.229,90 dan jumlah kewajiban sebesar Rp48.049.788.414,53. Laporan operasional mencatat pendapatan LO sebesar Rp2.381.840.038.156,76 dan beban LO sebesar Rp1.943.656.427.217,12. Laporan perubahan ekuitas mencatat ekuitas awal sebesar Rp12.667.149.943.918,90 dan ekuitas akhir sebesar Rp13.298.861.404.815,30. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

(-)

(-)