For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 43 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43 Tahun 1961 tentang Peraturan Daerah Swantara Tingkat ke-II Pamekasan Tentang Mengadakan Dan Memungut Padjak Potong Hewan

Also known as: Keppres 43/1961 · Keppres No. 43 Tahun 1961 · Keppres Nomor 43 Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:31 Januari 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePeraturan Daerah Swantara Tingkat ke-II Pamekasan Tentang Mengadakan Dan Memungut Padjak Potong Hewan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date31 Januari 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 43 Tahun 1961 mengesahkan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat ke-II Pamekasan mengenai pengadaan dan pemungutan pajak potong hewan. Peraturan ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pamekasan dalam sidangnya pada tanggal 7 Maret 1960. Pengesahan ini dilakukan setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap peraturan tersebut dan berdasarkan Pasal 16 Undang-undang Darurat No. 11 tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)