on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 04 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintah Daerah kabupaten MukoMuko
Also known as: Perda Kabupaten Mukomuko 04/2009 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 04 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 04 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 04 Tahun 2009 ini mengatur tentang urusan pemerintahan daerah Kabupaten Mukomuko. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi kewenangan, hak, dan kewajiban Pemerintah Daerah dalam mengatur dan mengurus urusan wajib dan urusan pilihan, serta untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib meliputi pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, penataan ruang, perencanaan pembangunan, perumahan, kepemudaan dan olahraga, penanaman modal, koperasi dan usaha kecil dan menengah, kependudukan dan catatan sipil, ketenagakerjaan, ketahanan pangan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, perhubungan, komunikasi dan informatika, pertanahan, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, persandian, pemberdayaan masyarakat dan desa, sosial, kebudayaan, statistik, kearsipan, dan perpustakaan. Urusan pilihan meliputi kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, industri, perdagangan, dan ketransmigrasian.
Pemerintahan daerah dapat menyelenggarakan sendiri urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya atau menugaskan dan/atau menyerahkan sebagian urusan pemerintahan tersebut kepada pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan. Penugasan ini dapat dihentikan apabila terdapat perubahan kebijaksanaan baru, penerima tugas pembantuan tidak mampu menyelenggarakan tugas, atau pelaksanaan tugas telah selesai. Khusus untuk urusan pemerintahan bidang penanaman modal, penetapan kebijakan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Urusan pemerintahan wajib dan pilihan menjadi dasar penyusunan susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah.
Selain urusan wajib dan pilihan, Pemerintah Daerah juga menyelenggarakan urusan pemerintahan sisa yang menjadi kewenangannya setelah mendapatkan penetapan dari Pemerintah. Bupati bertanggung jawab atas seluruh penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan Sekretaris Daerah berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah.