For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mesuji Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mesuji Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Also known as: Perda Kabupaten Mesuji 5/2021 · Perda Kabupaten Mesuji No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Mesuji Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:1 Desember 2021Publication Date:1 Desember 2021
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LocationPemerintah Kabupaten Mesuji
Effective Date01 Desember 2021
Publication Date01 Desember 2021
Place of EnactmentWiralaga Mulya

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan secara berkelanjutan di Kabupaten Mesuji. Latar belakangnya adalah meningkatnya jumlah penduduk dan perkembangan ekonomi yang menyebabkan berkurangnya lahan pertanian akibat alih fungsi lahan, yang mengancam ketahanan pangan.

Ketentuan Substansial:

Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dilakukan terhadap lahan pertanian pangan dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan, baik di dalam maupun di luar kawasan pertanian pangan. Perencanaan LP2B meliputi kawasan pertanian pangan berkelanjutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan. Pemerintah Daerah menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan seluas 27.700 hektar dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan seluas 5.418 hektar.

Pengembangan LP2B dilakukan melalui intensifikasi (peningkatan kesuburan tanah, kualitas benih, diversifikasi tanaman, pencegahan hama, pengembangan irigasi, teknologi pertanian, inovasi, penyuluhan, akses permodalan) dan ekstensifikasi (pencetakan lahan, penetapan lahan pertanian pangan menjadi LP2B, pengalihan fungsi lahan non pertanian menjadi LP2B, terutama tanah telantar dan bekas kawasan hutan). Pemerintah Daerah juga melakukan penelitian terkait pengembangan penganekaragaman pangan, identifikasi dan pemetaan kesesuaian lahan, zonasi LP2B, inovasi pertanian, fungsi agroklimatologi dan hidrologi, fungsi ekosistem, serta sosial budaya dan kearifan lokal.

Setiap pemilik lahan yang ditetapkan sebagai LP2B wajib memanfaatkan tanah sesuai peruntukan dan mencegah kerusakan irigasi. Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan melalui koordinasi, sosialisasi, bimbingan, pendidikan, penyebarluasan informasi, dan peningkatan kesadaran masyarakat. Pengendalian LP2B dilakukan melalui pemberian insentif (keringanan pajak, pengembangan infrastruktur, pembiayaan penelitian, kemudahan akses informasi dan teknologi, penyediaan sarana produksi, bantuan sertifikasi, penghargaan) dan disinsentif (pencabutan insentif bagi yang tidak memenuhi kewajiban).

Alih fungsi lahan LP2B dilarang, kecuali untuk kepentingan umum atau bencana. Pemerintah Daerah menyelenggarakan sistem informasi LP2B yang dapat diakses masyarakat. Pemerintah Daerah wajib melindungi dan memberdayakan petani melalui jaminan harga, sarana produksi, pemasaran, pengutamaan hasil pertanian, dan ganti rugi gagal panen. Masyarakat berperan serta dalam perlindungan LP2B melalui usulan perencanaan, pengembangan, penelitian, pengawasan, pemberdayaan petani, dan pembiayaan.

Peraturan Pelaksana atas Peraturan Daerah ini dibentuk selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 18 dan Pasal 30 dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif dapat berupa: Teguran lisan; Teguran tertulis; Penghentian sementara kegiatan; Penghentian tetap kegiatan; Pencabutan sementara izin; Pencabutan tetap izin; Denda administratif; dan/atau; Sanksi administrasi lain dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.