For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 1 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2003 tentang Lambang Daerah Kota Bau-Bau

Also known as: Perda Kota Baubau 1/2003 · Perda Kota Baubau No. 1 Tahun 2003 · Perda Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2003

Status:
Active
Publication Date:6 Maret 2003
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeLambang Daerah Kota Bau-Bau
LocationPemerintah Kota Baubau
Effective Date-
Publication Date06 Maret 2003
Place of EnactmentBaubau

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lambang Daerah Kota Bau-Bau. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah peningkatan status Kota Administratif Bau-Bau menjadi Daerah Kota Bau-Bau, yang memerlukan lambang daerah permanen yang mencerminkan ciri dan karakter kota.

Lambang Daerah Kota Bau-Bau berbentuk perisai kelopak bunga dengan warna dasar kuning. Di dalamnya terdapat gambar bintang, benteng, buah nenas, padi dan kapas, pintu gerbang bagian bawah benteng, dan tulisan nama KOTA BAU-BAU. Setiap elemen memiliki makna simbolis, seperti perisai kelopak bunga yang melambangkan falsafah masyarakat Buton "Sara Pataanguna", warna kuning yang melambangkan kejayaan, bintang yang melambangkan agama, benteng yang melambangkan persatuan dan perlindungan, nenas yang melambangkan kepribadian masyarakat yang ulet dan ramah, pintu gerbang yang melambangkan keterbukaan, garis merah putih yang melambangkan bagian dari NKRI, serta padi dan kapas yang melambangkan kesejahteraan.

Peraturan ini juga mengatur penggunaan lambang daerah sebagai badge, plakat, vandel, lencana, tanda pengenal pada kop surat resmi, peraturan daerah, lembaran daerah, dan surat-surat resmi lainnya. Lambang daerah dapat dipasang pada kain berwarna biru muda untuk upacara kenegaraan, upacara adat, pesta olahraga dan seni, rapat, atau pertemuan lainnya. Selain itu, lambang daerah dapat dipasang pada bangunan pemerintah maupun swasta serta tempat-tempat yang dipandang perlu. Peraturan ini melarang penempatan lambang daerah pada tempat yang tidak pantas, menjadikannya sebagai reklame atau alat propaganda politik, mengubah bentuk dan corak lambang daerah, serta membubuhi tulisan atau lukisan yang dapat mengubah arti dan maknanya.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).