For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Jasa Konstruksi

Also known as: Perda Kabupaten Pati 8/2008 · Perda Kabupaten Pati No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:17 Juni 2009Publication Date:17 Desember 2008
Perizinan & Pelayanan PublikPengadaan Barang & Jasa PemerintahKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Izin Usaha Jasa Konstruksi
LocationPemerintah Kabupaten Pati
Effective Date17 Juni 2009
Publication Date17 Desember 2008
Place of EnactmentPati

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Pati.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk untuk memberikan pelayanan yang tepat, cepat, efektif, dan efisien kepada masyarakat dalam penyelenggaraan IUJK, serta memberikan kepastian hukum bagi perusahaan jasa konstruksi. Dasar hukum pembentukan peraturan ini adalah kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam pemberian izin usaha jasa konstruksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Jenis usaha jasa konstruksi (perencanaan, pelaksanaan, pengawasan).
  2. Bentuk usaha (perseorangan, badan usaha nasional, badan usaha asing).
  3. Klasifikasi usaha berdasarkan bidang pekerjaan (arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, tata lingkungan) dan sub bidangnya.
  4. Kualifikasi usaha berdasarkan tingkat kompetensi, potensi kemampuan usaha (usaha kecil dan bukan usaha kecil), kriteria risiko (kecil dan bukan kecil), dan penggunaan teknologi (sederhana dan bukan sederhana).
  5. Sertifikasi klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi.
  6. Kewajiban memiliki IUJK bagi setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi.
  7. Kewajiban dan larangan bagi pemilik IUJK, termasuk kewajiban bertugas penuh, memasang papan nama, memiliki tenaga teknik, serta larangan merangkap jabatan.
  8. Jangka waktu berlaku IUJK (3 tahun) dan kewajiban daftar ulang.
  9. Pembinaan dan pengawasan terhadap usaha jasa konstruksi.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

(-)

Sanksi yang dapat dikenakan atas pelanggaran ketentuan penyelenggaraan IUJK adalah:
  1. Peringatan tertulis.
  2. Pembekuan Izin.
  3. Pencabutan Izin.
Pelanggaran terhadap ketentuan keteknikan dalam pekerjaan konstruksi dapat dikenai pidana penjara atau denda.