For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/11/PBI/2003

Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/11/PBI/2003 Tahun 2003 tentang Pembayaran Transaksi Impor

Also known as: Peraturan BI 5/11/PBI/2003 · Peraturan BI No. 5/11/PBI/2003

Status:
Active
Effective Date:23 Juni 2003Publication Date:23 Juni 2003
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePembayaran Transaksi Impor
LocationBank Indonesia
Effective Date23 Juni 2003
Publication Date23 Juni 2003
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 29/33/KEP/DIR tanggal 4 Juni 1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran Transaksi Impor

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyempurnakan ketentuan pembayaran transaksi impor agar lebih sejalan dengan kebutuhan perbankan dan dunia usaha, serta ketentuan pemerintah di bidang impor. Tujuannya adalah untuk mendukung perdagangan internasional dan memperlancar arus barang masuk ke Indonesia.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembayaran transaksi impor yang dapat dilakukan dengan atau tanpa Letter of Credit (L/C). Bank yang terlibat harus memastikan kelengkapan dan kebenaran data dari importir serta kepatuhan terhadap ketentuan Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pembayaran tanpa L/C dapat dilakukan melalui berbagai metode seperti pembayaran dimuka, open account, inkaso, dan konsinyasi. Bank juga dapat melakukan hubungan koresponden dengan bank luar negeri sesuai ketentuan pemerintah.

(-)

1. Dalam hal Bank tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini maka Bank dikenakan sanksi dalam rangka pembinaan dan pengawasan bank.