For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian Dan Penanganan Kasus Pertanahan

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 3/2011 · Permen ATR/Kepala BPN No. 3 Tahun 2011 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:4 Februari 2011Publication Date:4 Februari 2011
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara; 2. Ketentuan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan, sepanjang mengatur tata cara pembatalan Hak Atas Tanah Negara yang bertentangan dengan Peraturan ini; 3. Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan; 4. ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan ini.

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah di Indonesia. Pengelolaan pengkajian dan penanganan kasus pertanahan meliputi pelayanan pengaduan dan informasi kasus pertanahan, pengkajian kasus pertanahan, penanganan kasus pertanahan, penyelesaian kasus pertanahan, serta bantuan hukum dan perlindungan hukum. Pelayanan pengaduan meliputi penerimaan dan pencatatan pengaduan kasus pertanahan, yang kemudian diteruskan ke satuan organisasi terkait. Informasi kasus pertanahan diklasifikasikan menjadi rahasia, terbatas, dan terbuka untuk umum, dengan ketentuan pemberian informasi yang berbeda sesuai klasifikasinya. Pengkajian kasus pertanahan dilaksanakan secara sistematis untuk mengetahui akar dan sejarah kasus, yang hasilnya dituangkan dalam Peta Kasus Pertanahan sebagai dasar perumusan kebijakan. Penanganan kasus pertanahan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah dan memastikan tidak ada tumpang tindih pemanfaatan, penggunaan, penguasaan, dan pemilikan tanah. Penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan dilakukan melalui serangkaian tahapan, termasuk penelitian data, penelitian lapangan, Gelar Kasus, dan penyusunan Risalah Pengolahan Data. Penyelesaian kasus pertanahan dapat dilakukan melalui putusan pengadilan atau di luar pengadilan, termasuk pembatalan hak atas tanah karena cacat hukum administrasi. Bantuan hukum diberikan kepada aparatur BPN yang menghadapi masalah hukum terkait tugasnya.

1. Dengan berlakunya Peraturan ini, kasus pertanahan yang masih dalam proses penanganan dan penyelesaian, ditangani dan diselesaikan lebih lanjut berdasarkan Peraturan ini.

1. Pejabat yang tidak melaksanakan Keputusan Gelar Istimewa yang telah disahkan oleh Kepala BPN RI setelah 30 hari sejak tanggal keputusan, dapat diambil alih pelaksanaannya oleh pejabat yang lebih tinggi secara berjenjang. 2. Pejabat yang tidak melaksanakan keputusan tersebut dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.