For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum Perum Bulog

Also known as: PP 49/2015 · PP No. 49 Tahun 2015 · PP Nomor 49 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:15 Juli 2015Publication Date:14 Juli 2015
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum Perum Bulog
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Juli 2015
Publication Date14 Juli 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Umum (Perum) BULOG. Hal ini dilakukan dalam rangka stabilisasi harga, penyerapan/pembelian gabah/beras petani dalam negeri, dan penyaluran beras bersubsidi. Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perum BULOG bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015. Nilai penambahan penyertaan modal tersebut adalah sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah).

(-)

(-)