Peraturan Daerah Kota Bandung ini dibentuk untuk mengatur pembentukan dan susunan organisasi Sekretariat Daerah Kota Bandung. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Perangkat Daerah. Sekretariat Daerah memiliki tugas pokok membantu Walikota dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tatalaksana serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh Perangkat Daerah. Fungsi Sekretariat Daerah meliputi pengkoordinasian perumusan kebijaksanaan Pemerintah Daerah, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pengelolaan sumber daya keuangan, prasarana dan sarana Pemerintahan Daerah, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota. Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri atas Sekretaris Daerah, Assisten Tata Praja, Assisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, dan Assisten Administrasi, yang masing-masing membawahi beberapa Bagian dan Sub Bagian. Selain itu, pada Sekretariat Daerah dapat dibentuk Kelompok Jabatan Fungsional.