For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kota Bandung

Also known as: Perda Kota Bandung 12/2004 · Perda Kota Bandung No. 12 Tahun 2004 · Perda Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:27 Juli 2004Publication Date:27 Juli 2004
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kota Bandung
LocationPemerintah Kota Bandung
Effective Date27 Juli 2004
Publication Date27 Juli 2004
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2001 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kota Bandung beserta peraturan pelaksanaan lainnya.

Peraturan Daerah Kota Bandung ini dibentuk untuk mengatur pembentukan dan susunan organisasi Sekretariat Daerah Kota Bandung. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Perangkat Daerah. Sekretariat Daerah memiliki tugas pokok membantu Walikota dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tatalaksana serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh Perangkat Daerah. Fungsi Sekretariat Daerah meliputi pengkoordinasian perumusan kebijaksanaan Pemerintah Daerah, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pengelolaan sumber daya keuangan, prasarana dan sarana Pemerintahan Daerah, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota. Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri atas Sekretaris Daerah, Assisten Tata Praja, Assisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, dan Assisten Administrasi, yang masing-masing membawahi beberapa Bagian dan Sub Bagian. Selain itu, pada Sekretariat Daerah dapat dibentuk Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Peraturan Daerah ini berlaku efektif selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan. 2. Segala ketentuan yang bertentangan dan/atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian.

(-)