For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 1980

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1980 tentang Pedoman Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa)

Also known as: PP 43/1980 · PP No. 43 Tahun 1980 · PP Nomor 43 Tahun 1980

Status:
Inactive
Effective Date:26 Desember 1980Publication Date:26 Desember 1980
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePedoman Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Desember 1980
Publication Date26 Desember 1980
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menyeragamkan pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) oleh Perguruan Tinggi di Indonesia. Tujuannya adalah memastikan bahwa gelar tersebut diberikan berdasarkan syarat dan tata cara yang seragam, serta sesuai dengan makna dan tujuannya.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur bahwa Perguruan Tinggi yang memenuhi syarat dapat memberikan Gelar Doktor Kehormatan kepada Warga Negara Indonesia atau Asing. Gelar ini diberikan sebagai penghormatan atas jasa atau karya luar biasa di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, pendidikan, dan pengajaran, serta kontribusi bagi kemajuan bangsa dan negara. Perguruan Tinggi harus memiliki kualifikasi tertentu, termasuk memiliki Fakultas atau jurusan terkait dan Guru Besar Tetap. Proses pemberian gelar melibatkan usulan dari Perguruan Tinggi atau Instansi Pemerintah, yang kemudian dinilai oleh Senat Perguruan Tinggi dan dipertimbangkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

(-)

(-)