For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.27/MEN/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.27/MEN/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Industrialisasi Kelautan dan Perikanan

Also known as: Permen KKP PER.27/MEN/2012 · Permen KKP No. PER.27/MEN/2012

Status:
Active
Effective Date:7 Januari 2013Publication Date:27 Desember 2012
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePedoman Umum Industrialisasi Kelautan dan Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date07 Januari 2013
Publication Date27 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Pedoman Umum Industrialisasi Kelautan dan Perikanan. Latar belakangnya adalah untuk mendorong percepatan pembangunan sektor kelautan dan perikanan melalui peningkatan nilai tambah dan daya saing produk. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan pembudidaya, nelayan, pengolah, pemasar, dan petambak garam.

Industrialisasi kelautan dan perikanan dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip:

  1. Peningkatan nilai tambah produk.
  2. Peningkatan daya saing produk.
  3. Modernisasi sistem produksi hulu dan hilir.
  4. Penguatan pelaku industri.
  5. Berbasis komoditas, wilayah, dan sistem manajemen kawasan.
  6. Keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan.
  7. Transformasi sosial.

Strategi yang digunakan meliputi:

  1. Pengembangan komoditas dan produk unggulan berorientasi pasar.
  2. Penataan dan pengembangan kawasan dan sentra produksi secara berkelanjutan.
  3. Pengembangan konektivitas dan infrastruktur.
  4. Pengembangan usaha dan investasi.
  5. Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sumber daya manusia.
  6. Pengendalian mutu dan keamanan produk.
  7. Penguatan pengawasan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan.

(-)

(-)