For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 14 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan

Also known as: Perda Provinsi Papua 14/2023 · Perda Provinsi Papua No. 14 Tahun 2023 · Perda Provinsi Papua Nomor 14 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2023Publication Date:28 Desember 2023
Kepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Keolahragaan
LocationPemerintah Provinsi Papua
Effective Date29 Desember 2023
Publication Date28 Desember 2023
Place of EnactmentJayapura

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaran Olahraga.

Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia melalui olahraga. Peraturan ini mengatur berbagai aspek keolahragaan, termasuk olahraga pendidikan, olahraga masyarakat, dan olahraga prestasi. Pemerintah Provinsi memiliki wewenang untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan, yang meliputi penyelenggaraan olahraga pendidikan, masyarakat, dan prestasi; pembinaan dan pengembangan olahraga; pengelolaan keolahragaan; penyelenggaraan kejuaraan olahraga; pembinaan dan pengembangan pelaku olahraga; peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana dan sarana olahraga; pendanaan keolahragaan; pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan; peran serta masyarakat; pengembangan kerjasama dan informasi keolahragaan; pembinaan dan pengembangan industri olahraga; penerapan standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi keolahragaan; pemberian penghargaan; pelaksanaan pengawasan; dan evaluasi terhadap pencapaian standar nasional keolahragaan.

Olahraga pendidikan diselenggarakan sebagai bagian dari proses pendidikan formal dan nonformal. Olahraga masyarakat dilakukan untuk membudayakan aktivitas fisik, menumbuhkan kegembiraan, meningkatkan kesehatan dan kebugaran, membangun hubungan sosial, melestarikan budaya, dan meningkatkan produktivitas ekonomi. Olahraga prestasi dilakukan untuk mencapai prestasi melalui perkumpulan olahraga, sentra pembinaan, pendidikan dan pelatihan tenaga keolahragaan, prasarana dan sarana, sistem pemanduan bakat, dan informasi keolahragaan. Peraturan ini juga mengatur pembinaan dan pengembangan keolahragaan, prasarana dan sarana olahraga, tenaga keolahragaan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan, kerjasama dan informasi keolahragaan, industri olahraga, standardisasi, akreditasi, sertifikasi, penyelenggaraan kejuaraan, komisi olahraga, pemberian penghargaan, pengawasan, peran masyarakat dan dunia usaha, serta pembiayaan keolahragaan.

(-)

1. Penyelenggara satuan pendidikan umum pada jenjang pendidikan Dasar dan menengah yang tidak menyediakan Prasarana dan Sarana Olahraga dapat diberikan sanksi administratif. 2. Pengelola atau penanggungjawab fasilitas pelayanan umum yang tidak menyediakan Prasarana dan Sarana dapat diberikan sanksi administratif. 3. Penyelenggara Olahraga Pendidikan pada satuan pendidikan umum Pendidikan yang tidak menyediakan tenaga Keolahragaan dapat diberikan sanksi administratif. 4. Penyelenggara Olahraga Masyarakat yang tidak menyediakan tenaga Keolahragaan yang memiliki kualifikasi dapat diberikan sanksi administratif. 5. Penyelenggara Olahraga Prestasi yang tidak menyediakan tenaga Keolahragaan yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dapat diberikan sanksi administratif. 6. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatalan rekomendasi atau pencatatan, pencabutan sertifikat, pencabutan perizinan, dan/atau denda administratif.