For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toli-Toli Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2007 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TOLITOLI PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM OGOMALANE KABUPATEN TOLITOLI

Also known as: Perda Kabupaten Toli-Toli 7/2019 · Perda Kabupaten Toli-Toli No. 7 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Toli-Toli Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:15 Maret 2019Publication Date:15 Maret 2019
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2007 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TOLITOLI PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM OGOMALANE KABUPATEN TOLITOLI
LocationPemerintah Kabupaten Toli-Toli
Effective Date15 Maret 2019
Publication Date15 Maret 2019
Place of EnactmentToli-Toli

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tolitoli pada Perusahaan Daerah Air Minum (Ogomalane) Kabupaten Tolitoli (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2007 Nomor 12 Seri E Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 12) 2. Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tolitoli pada Perusahaan Daerah Air Minum (Ogomalane) Kabupaten Tolitoli (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2013 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 127) 3. Nomor 14 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tolitoli pada Perusahaan Daerah Air Minum (Ogomalane) Kabupaten Tolitoli (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2015 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 145) 4. Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tolitoli pada Perusahaan Daerah Air Minum (Ogomalane) Kabupaten Tolitoli 5. Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tolitoli pada Perusahaan Daerah Air Minum (Ogomalane) Kabupaten Tolitoli (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2015 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 154) 6. Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tolitoli pada Perusahaan Daerah Air Minum (Ogomalane) Kabupaten Tolitoli (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2017 Nomor 33, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 166).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan keenam atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 mengenai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tolitoli pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ogomalane Kabupaten Tolitoli. Latar belakang perubahan ini adalah adanya penyertaan modal yang berasal dari Pelaksanaan Program Hibah Air Minum APBN Tahun Anggaran 2019. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan kualitas layanan air bersih/minum kepada masyarakat melalui perbaikan sarana penunjang distribusi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan Pasal 4 yang mengatur tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada PDAM Ogomalane. Perubahan tersebut mencakup penambahan ayat (2bbbb) serta perubahan ayat (2c) dan ayat (5). Secara rinci, peraturan ini mengatur penambahan investasi untuk penyertaan modal pada PDAM Ogomalane untuk Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp.3.000.000.000,- dan Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.1.500.000.000,-. Total penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tolitoli dari Tahun 2007 sampai dengan Tahun 2019 menjadi sebesar Rp. 31.563.443.727.00,-. PDAM Ogomalane diwajibkan melaporkan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada Bupati setiap semester dan laporan kinerja atau ikhtisar laporan keuangan setiap tahun.

(-)

(-)