For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan Nomor 14 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Sidempuan Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel dan Penginapan

Also known as: Perda Kota Padang Sidempuan 14/2003 · Perda Kota Padang Sidempuan No. 14 Tahun 2003 · Perda Kota Padang Sidempuan Nomor 14 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:12 Maret 2003Publication Date:12 Maret 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Hotel dan Penginapan
LocationPemerintah Kota Padang Sidempuan
Effective Date12 Maret 2003
Publication Date12 Maret 2003
Place of EnactmentPadang Sidempuan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan dan ketentuan lain yang mengatur hal yang sama dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel dan Penginapan di Kota Padangsidimpuan. Latar belakangnya adalah untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah dan desentralisasi melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketentuan Substansial:

Objek pajak meliputi setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di hotel dan penginapan, termasuk fasilitas penginapan, pelayanan penunjang, fasilitas olahraga dan hiburan, serta jasa persewaan ruangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan hotel dan penginapan, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha hotel dan penginapan.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan oleh Subjek Pajak kepada Pengusaha Hotel dan Penginapan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. Masa pajak adalah jangka waktu yang dihitung setiap bulan selama usaha tersebut beroperasi. Pajak terutang terjadi saat diterbitkannya SKPD dan saat pelayanan atau pembayaran di hotel dan penginapan.

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Kepala Daerah dapat menerbitkan SKPDKB jika pajak yang terutang tidak atau kurang bayar, SPTPD tidak disampaikan, atau kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi. Juga diatur mengenai STPD, keberatan, banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah Pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Pajak yang terutang.