For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Poso menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Uemalino

Also known as: Perda Kabupaten Poso 1/2024 · Perda Kabupaten Poso No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Publication Date:29 Juli 2024
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Poso menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Uemalino
LocationPemerintah Kabupaten Poso
Effective Date-
Publication Date29 Juli 2024
Place of EnactmentPoso

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Poso.

Peraturan Daerah ini mengatur perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Daerah Tingkat II Poso menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Uemalino (Perumda Air Minum Uemalino). Latar belakang perubahan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan air minum, meningkatkan pengelolaan BUMD, dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat secara profesional. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - **Nama dan Kedudukan:** Perumda Air Minum Uemalino berkedudukan di Kabupaten Poso dan dapat membuka kantor cabang. - **Kegiatan Usaha:** Perumda Air Minum Uemalino melaksanakan kegiatan usaha penyelenggaraan air minum, termasuk kerjasama dengan pihak lain, diversifikasi usaha, pembentukan anak perusahaan, dan penetapan hak pemakaian tempat usaha. - **Modal:** Sumber modal terdiri dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Modal dasar ditetapkan sebesar Rp34.175.717.000,00. - **Organ Perusahaan:** Organ Perumda terdiri dari Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. Diatur mengenai tugas, kewajiban, wewenang, persyaratan, pengangkatan, pemberhentian, dan penghasilan masing-masing organ. - **Pegawai:** Pegawai Perumda diangkat berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan. - **Penggunaan Laba:** Laba bersih Perumda setelah dikurangi pajak dialokasikan untuk bagian laba untuk daerah/deviden, cadangan, tanggung jawab sosial dan lingkungan, tantiem, jasa produksi, dan dana kesejahteraan. - **Perencanaan:** Direksi wajib menyampaikan rencana bisnis 5 (lima) tahunan dan rencana kerja dan anggaran tahunan. - **Operasional:** Operasional Perumda dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur dan tata kelola perusahaan yang baik. - **Pelaporan:** Diatur mengenai pelaporan Dewan Pengawas dan Direksi.

1. Semua kekayaan dan/atau aset termasuk hutang piutang yang telah ada pada Perusahaan Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini menjadi kekayaan dan/atau aset Perumda Air Minum Uemalino. 2. Anggota Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugas sampai dengan berakhir masa jabatannya. 3. Pegawai Perusahaan Daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjadi pegawai Perumda Air Minum Uemalino. 4. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Poso dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)