Peraturan Daerah ini mengatur perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Daerah Tingkat II Poso menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Uemalino (Perumda Air Minum Uemalino). Latar belakang perubahan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan air minum, meningkatkan pengelolaan BUMD, dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat secara profesional.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- **Nama dan Kedudukan:** Perumda Air Minum Uemalino berkedudukan di Kabupaten Poso dan dapat membuka kantor cabang.
- **Kegiatan Usaha:** Perumda Air Minum Uemalino melaksanakan kegiatan usaha penyelenggaraan air minum, termasuk kerjasama dengan pihak lain, diversifikasi usaha, pembentukan anak perusahaan, dan penetapan hak pemakaian tempat usaha.
- **Modal:** Sumber modal terdiri dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Modal dasar ditetapkan sebesar Rp34.175.717.000,00.
- **Organ Perusahaan:** Organ Perumda terdiri dari Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. Diatur mengenai tugas, kewajiban, wewenang, persyaratan, pengangkatan, pemberhentian, dan penghasilan masing-masing organ.
- **Pegawai:** Pegawai Perumda diangkat berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan.
- **Penggunaan Laba:** Laba bersih Perumda setelah dikurangi pajak dialokasikan untuk bagian laba untuk daerah/deviden, cadangan, tanggung jawab sosial dan lingkungan, tantiem, jasa produksi, dan dana kesejahteraan.
- **Perencanaan:** Direksi wajib menyampaikan rencana bisnis 5 (lima) tahunan dan rencana kerja dan anggaran tahunan.
- **Operasional:** Operasional Perumda dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur dan tata kelola perusahaan yang baik.
- **Pelaporan:** Diatur mengenai pelaporan Dewan Pengawas dan Direksi.