For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 16 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 16 Tahun 2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Di Kabupaten Tabalong

Also known as: Perda Kabupaten Tabalong 16/2014 · Perda Kabupaten Tabalong No. 16 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 16 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:25 Agustus 2014
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Di Kabupaten Tabalong
LocationPemerintah Kabupaten Tabalong
Effective Date-
Publication Date25 Agustus 2014
Place of EnactmentTanjung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tabalong (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 04).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Tabalong. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong yang mengatur tentang Organisasi Perangkat Daerah dinilai tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan daerah, sehingga perlu diganti. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata kembali Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tabalong, khususnya Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan.

Ketentuan Substansial:

Kecamatan:

Kecamatan merupakan perangkat daerah sebagai pelaksana teknis wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten. Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Fungsi Camat meliputi koordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan, dan pelaksanaan pelayanan masyarakat.

Susunan organisasi Kecamatan terdiri atas Sekretariat (dengan Subbagian Perencanaan dan Keuangan, Subbagian Pelayanan, Subbagian Umum dan Kepegawaian), Seksi Pemerintahan, Seksi Ketentraman dan Ketertiban, Seksi Pembangunan, Seksi Kesejahteraan Rakyat, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Kelurahan:

Kelurahan merupakan perangkat daerah yang berkedudukan di wilayah Kecamatan yang dipimpin oleh Lurah. Lurah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Fungsi Lurah meliputi pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, dan pembinaan lembaga kemasyarakatan.

Susunan organisasi Kelurahan terdiri atas Sekretariat, Seksi Pemerintahan, Seksi Pembangunan, Seksi Kesejahteraan Rakyat, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Camat merupakan jabatan struktural eselon IIIa, Sekretaris Camat eselon IIIb, Lurah dan Kepala Seksi pada Kecamatan eselon IVa, serta Sekretaris Kelurahan dan Kepala Subbagian pada Sekretariat Kecamatan eselon IVb.

(-)

(-)