Peraturan ini mengatur tentang penyediaan dan penyebarluasan peringatan dini kualitas udara ekstrem berdasarkan prediksi konsentrasi PM2.5. Tingkatan kategori kualitas udara diklasifikasikan berdasarkan rentang konsentrasi PM2.5 dan disimbolkan dengan warna: hijau (baik), biru (sedang), kuning (tidak sehat), merah (sangat tidak sehat), dan hitam (berbahaya). Peringatan dini diberikan untuk kategori tidak sehat, sangat tidak sehat, dan berbahaya. Penyediaan peringatan dini dilakukan oleh unit kerja Badan dan UPT yang ditetapkan, dengan durasi waktu hingga 3 hari ke depan. Penyebarluasan informasi dilakukan kepada instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat melalui media massa. Pemutakhiran peringatan dini dilakukan jika ada potensi keberlanjutan, perubahan wilayah terdampak, atau data acuan terbaru. Kendali mutu diterapkan untuk menjamin kecepatan, ketepatan, akurasi, keluasan, dan kemudahan pemahaman informasi. Pelaporan dilakukan setiap hari dan direkap bulanan, disampaikan kepada Kepala Badan dan pimpinan unit terkait. Pembinaan dilakukan oleh unit kerja yang melaksanakan pelayanan data dan informasi klimatologi, meliputi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.