For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyediaan dan Penyebarluasan Peringatan Dini Kualitas Udara Ekstrem

Also known as: Peraturan BMKG 6/2023 · Peraturan BMKG No. 6 Tahun 2023 · Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:30 Oktober 2023Publication Date:17 Oktober 2023
Meteorologi & GeofisikaPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ThemePenyediaan dan Penyebarluasan Peringatan Dini Kualitas Udara Ekstrem
LocationBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Effective Date30 Oktober 2023
Publication Date17 Oktober 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika diubah dengan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2022.

Peraturan ini mengatur tentang penyediaan dan penyebarluasan peringatan dini kualitas udara ekstrem berdasarkan prediksi konsentrasi PM2.5. Tingkatan kategori kualitas udara diklasifikasikan berdasarkan rentang konsentrasi PM2.5 dan disimbolkan dengan warna: hijau (baik), biru (sedang), kuning (tidak sehat), merah (sangat tidak sehat), dan hitam (berbahaya). Peringatan dini diberikan untuk kategori tidak sehat, sangat tidak sehat, dan berbahaya. Penyediaan peringatan dini dilakukan oleh unit kerja Badan dan UPT yang ditetapkan, dengan durasi waktu hingga 3 hari ke depan. Penyebarluasan informasi dilakukan kepada instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat melalui media massa. Pemutakhiran peringatan dini dilakukan jika ada potensi keberlanjutan, perubahan wilayah terdampak, atau data acuan terbaru. Kendali mutu diterapkan untuk menjamin kecepatan, ketepatan, akurasi, keluasan, dan kemudahan pemahaman informasi. Pelaporan dilakukan setiap hari dan direkap bulanan, disampaikan kepada Kepala Badan dan pimpinan unit terkait. Pembinaan dilakukan oleh unit kerja yang melaksanakan pelayanan data dan informasi klimatologi, meliputi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.

(-)

(-)