For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala Nomor 12 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Donggala Nomor 12 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN DONGGALA

Also known as: Perda Kabupaten Donggala 12/2008 · Perda Kabupaten Donggala No. 12 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Donggala Nomor 12 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:23 Juli 2008Publication Date:23 Juli 2008
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN DONGGALA
LocationPemerintah Kabupaten Donggala
Effective Date23 Juli 2008
Publication Date23 Juli 2008
Place of EnactmentBanawa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 6 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Donggala. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 20 Tahun 2006 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 6 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Donggala.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah di Kabupaten Donggala. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan untuk membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 6 Tahun 2001 dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan pengaturan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.

Peraturan ini membentuk 16 dinas daerah, yaitu:

  1. Dinas Pendidikan;
  2. Dinas Pemuda dan Olah Raga;
  3. Dinas Kesehatan;
  4. Dinas Sosial;
  5. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
  6. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
  7. Dinas Perumahan dan Penataan Ruang;
  8. Dinas Bina Marga dan Sumberdaya Air;
  9. Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan;
  10. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
  11. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  12. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata;
  13. Dinas Kelautan dan Perikanan;
  14. Dinas Kehutanan dan Perkebunan;
  15. Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral; dan
  16. Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Setiap dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas utama setiap dinas adalah melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah di bidangnya masing-masing. Fungsi setiap dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum, pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas dan kelompok Jabatan Fungsional, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

1. Segala ketentuan yang telah ada, yang mengatur tentang organisasi dan tata kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Donggala sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku.

(-)