on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2014 tentang Penetapan Institut Teknologi Sepuluh Nopember Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Also known as: PP 83/2014 · PP No. 83 Tahun 2014 · PP Nomor 83 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan otonomi kepada Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dengan menetapkannya sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. Hal ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan Pasal 27 ayat (4) dari Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. Dengan status baru ini, ITS diharapkan dapat lebih mandiri dalam pengelolaan dan pengembangan institusinya. Peraturan ini juga menegaskan bahwa semua peraturan dan keputusan yang ada di ITS tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan belum diganti.