For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadang Kebakaran

Also known as: Perda Kota Kediri 7/2011 · Perda Kota Kediri No. 7 Tahun 2011 · Perda Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2013Publication Date:25 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pemeriksaan Alat Pemadang Kebakaran
LocationPemerintah Kota Kediri
Effective Date01 Januari 2013
Publication Date25 Agustus 2011
Place of EnactmentKediri

Peraturan Daerah Kota Kediri ini tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lain.

Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran bertujuan untuk: - Mencegah ancaman bahaya kebakaran demi keselamatan jiwa dan harta benda. - Menjamin alat pemadam kebakaran selalu berfungsi dengan baik. Ketentuan substansial meliputi: - Penggolongan kebakaran berdasarkan jenis bahan yang terbakar (A, B, C, D) dan jenis alat pemadam kebakaran (cair, busa, tepung kering, gas). - Kewajiban setiap orang/badan untuk aktif mencegah bahaya kebakaran dan melengkapi bangunan dengan alat pemadam kebakaran sesuai ketentuan. - Klasifikasi bangunan berdasarkan tingkat potensi bahaya kebakaran (ringan, sedang I, sedang II, sedang III, berat) dan persyaratan alat pemadam kebakaran yang sesuai. - Kewajiban pendaftaran dan pemeriksaan alat pemadam kebakaran secara berkala. - Pengaturan mengenai objek, subjek, dan tarif retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran. - Tata cara pemungutan dan penagihan retribusi, termasuk sanksi administratif berupa bunga. - Ketentuan mengenai pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Pelanggaran atas ketentuan Pasal 5, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, dan 20 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).